Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat
A. Pengertian
Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak warga negaa baik secara lisan maupun tulisan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Dasar Hukum
1. Pancasila ke-4
2. Pembukaan UUD 1945 alinea-4
3. UUD 1945 pasal 28, 28E ayat 3, 28F
4. UU RI no.9 tahun 1998 tentang kemerdekaan
5. UU RI no.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi
C. Bentuk-Bentuk Kemerdekaan Menyamaikan Pendapat di Muka Umum
1. Unjuk Rasa
Unjuk rasa adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadaan umum.
Contoh: Kelompok mahasiswa yang menentang kebijakan pemerintah, para buruh yang tidak puas dengan perlakuan majikannya.
2. Rapat Umum
Rapat umum adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota dari kelompok tertentu untuk mencapai tujuan bersama.
Contoh: rapat OSIS, rapat PRAMUKA.
oke mungkin cuman segitu yang bisa saya kasih, makasih ya udah mampir ke blog aku :)
oya jangan lupa follow @PutriNabilaMJ / @Putrii_Nabilaaa
Thank's :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar